PEMBACAAN TUNTUTAN ATAS NAMA TERDAKWA YADI SURYADI
Oleh Admin | Rabu, 03 Mei 2023
Bagikan :
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
Jalan Jaksa Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375
SIARAN PERS
Nomor: PR – 06 /M.2.19/Dip.4/05/2023
PEMBACAAN TUNTUTAN ATAS NAMA TERDAKWA YADI SURYADI
- Pada hari Rabu 03 Mei 2023 Telah dilaksanakan Persidangan atas nama Terdakwa YADI SURYADI (Mantan Kepala Desa Mekarsari) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dengan nomor Surat Tuntutan (P-42) Nomor : PDS-02/03/2023 tanggal 03 Mei 2023;
- Dengan isi Surat Tuntutan sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa YADI SURYADI bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YADI SURYADI selama, 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara, dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) tahun 9 (Sembilan) bulan penjara.
- Bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Sdr. EDI PERMADI (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Sertifikat Nomor 1324 atas An. EDI PERMADI, R. ETTY ARIATI, R. ERNA ANARITA) seluas 2.500m2, dan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk., dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi aset desa dan pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa yang telah ditandatangani oleh Tersangka YADI SURYADI selaku Kepala Desa Mekarwangi yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk. tercatat sebagai Tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012;
- Sekira pada tanggal 07 Mei 2022 kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Tersangka YADI SURYADI telah meminjam sejumlah uang Kepada Sdr. CHRIST FIRMAN dengan total sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman, dimana sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan saudara Christ Firman;
- Tersangka YADI SURYADI menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara Yadi Suryadi dan hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
Baleendah, 03 Mei 2023
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
MUMUH ARDIYANSYAH, S.H.